Rabu, 11 Desember 2024

Overview Materi Etika Profesi

Ilustrasi kode etik. (Sumber: Suarasikap)
Halo teman-teman, ternyata masih ada kelas lagi setelah materi terakhir kelas etika profesi, yaitu overview materi yang diajarkan selama 1 semester ini. Penyampaian overview materi tersebut dibesarkan oleh Guru Besar Universitas Jember yaitu Prof. Drs. SLAMIN, M.Comp.Sc., Ph.D. Berikut adalah overreview materi - materi yang beliau jelaskan :

Etika Profesi

Menurut keiser dalam (Suhrawardi Lubis, 1994:6-7)  etika profesi adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professinal terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat. 
Etika profesi sejatinya berkaitan dengan budaya dan norma yang berlaku di dunia pekerjaan menyangkut kebiasaan dan aturan baik secara lokal dan global. Setiap daerah memiliki ciri khas sendiri untuk budaya atau kebiasaan yang menjadi etika dalam daerah tersebut.


Aturan Lokal

Aturan lokal lebih mencerminkan budaya khas suatu daerah tertentu dan hanya berlaku di wilayah tersebut tanpa memiliki sifat mengikat secara umum atau global. Karena itu, tidak ada hukum resmi yang mengatur aturan ini. Aturan lokal diterapkan khusus untuk daerah tertentu dan tidak relevan di wilayah lain. Misalnya, budaya yang dianut oleh suku A mungkin berbeda dengan budaya yang ada pada suku B.


Aturan Global 

Aturan global adalah aturan yang berlaku secara menyeluruh di dunia dan ada hukum nasional dan internasional yang mengatur hal tersebut. Seperti contoh larangan membunuh, HAM, dsb. Dalam hal ini aturan global menjadi patokan utama untuk penyesuaian antara budaya suatu daerah dengan daerah lain sehingga perlu adanya fungsi secara struktur. Contoh ketika berlibur ke Australia tentunya kita paham ada aturan yang harus dipatuhi seperti dilarang melakukan kekerasan, dsb.


Etika Profesi Dalam Aturan Lokal dan Global

Etika profesi berfungsi untuk menyaring berbagai aturan lokal yang beragam, sehingga dapat menyatukan semuanya dalam kerangka yang lebih terorganisir dan seimbang. Selain itu, etika profesi membantu mencegah terjadinya kesenjangan sosial di lingkungan kerja. Dengan adanya penerapan aturan etika dalam profesi tertentu, hubungan antarpekerja menjadi lebih jelas dan terarah.

Aturan-Aturan

Peraturan dibuat untuk membatasi pola hidup seseorang agar menjadi lebih teratur dan terarah, sehingga setiap individu wajib mematuhi dan menaati peraturan tersebut. Dalam etika profesi, peraturan yang dibahas mencakup hal-hal yang harus ditaati oleh individu yang berfokus pada suatu profesi tertentu, seperti ketentuan melamar pekerjaan dan proses sertifikasi untuk memastikan pengakuan atas profesi tersebut. Dalam konteks ini, terdapat konsep tentang kebenaran dan kesalahan. Salah satu tujuan etika profesi adalah menyatukan perbedaan aturan berdasarkan budaya sekaligus membedakan antara aturan yang benar dan yang salah.


 

Rabu, 04 Desember 2024

Forensik Teknologi Informasi (IT Forensic)

 IT Forensic

Bukti jejak digital mudah diakses dan sulit untuk dihapus (Sumber : Kaskus)

Halo teman-teman, selamat datang kembali di blog terakhirku karena ini materi terakhirku๐Ÿ˜ฅ. Tidak terasa ya, kuliah di UNEJ berjalan selama 1 semester ๐Ÿ˜. Materi dari matkul Etika Profesi kali ini adalah IT Forensic yang diajarkan oleh  Prof. Drs. SLAMIN, M.Comp.Sc., Ph.D selaku guru besar Universitas Jember. Berikut adalah resume dari materi IT Forensic :

Apa itu Forensik?

Forensik : Suatu proses ilmiah dalam mengumpulkan, menganalisa, dan menghadirkan berbagai bukti dalam sidang pengadilan terkait adanya suatu kasus hukum

Forensik Komputer : Suatu proses mengidentifikasi, memelihara, menganalisa dan menggunakan bukti digital menurut hukum yang berlaku. Istilah ini kemudian meluas menjadi Forensik Teknologi Informasi

Forensik Teknologi Informasi 

Forensik Teknologi Informasi adalah disiplin yang menggabungkan Ilmu Hukum dan Ilmu Komputer untuk menganalisis bukti digital. Tujuannya adalah untuk menyelesaikan kasus hukum atau investigasi yang melibatkan teknologi. Hasil integrasi kedua bidnag menjadi forensik komputer dan forensik teknologi informasi. Dalam mengumpulkan dan analisa data diambil dari sumber daya komputer yaitu :

  • Sistem komputer
  • Jaringan komputer
  • Jalur komunikasi
  • Media penyimpanan
  • Aplikasi komputer

Tujuan

  • Mendapatkan fakta-fakta obyektif dari sebuah insiden / pelanggaran keamanan sistem informasi.
  • Fakta-fakta tersebut setelah diverifikasi akan menjadi bukti-bukti (evidence) yang akan digunakan dalam proses hukum.
Komponen (Sumber  : blogspot)

Berikut diagram gambaran konsep :

Sumber : UNEJ

Identifikasi

Pada tahap ini segala bukti-bukti yang mendukung penyelidikan dikumpulkan. Penyelidikan dimulai dari identifikasi dimana bukti itu berada, dimana disimpan, dan bagaimana penyimpanannya untuk mempermudah penyelidikan. Penelusuran bisa dilakukan untuk sekedar mencari informasi di sini sampai serinci pada urutan sehingga menjadi akibat peristiwa ini.

Tools yang digunakan untuk tahap ini :
  • Forensic Acquisition 
  • UtilitiesFtimes 
  • ProDiscover DFT T

Penyimpanan

  • Tahapan ini mencakup penyimpanan dan penyiapan bukti-bukti yang ada, termasuk melindungi bukti-bukti dari kerusakan, perubahan dan penghilangan oleh pihak-pihak tertentu.
  • Karena bukti digital bersifat sementara (volatile), mudah rusak, berubah dan hilang, maka pengetahuan yang mendalam dari seorang ahli digital forensik mutlak diperlukan.
  • Kesalahan kecil pada penanganan bukti digital dapat membuat barang bukti digital tidak diakui di pengadilan.
  • Bahkan menghidupkan dan mematikan komputer dengan tidak hati-hati bisa saja merusak atau merubah barang bukti tersebut.
  • Aturan utama pada tahap ini adalah penyelidikan tidak boleh dilakukan langsung pada bukti asli karena dikhawatirkan akan dapat merubah isi dan struktur yang ada didalamnya.
  • Dilakukan copy data secara Bitstream Image dari bukti asli ke media lainnya. Bitstream image adalah metode penyimpanan digital dengan mengkopi setiap bit demi bit dari data orisinil, termasuk file yang tersembunyi, file temporer, file yang terdefrag, dan file yang belum tertimpa.
  • Setiap biner digit demi digit di-copy secara utuh dalam media baru. Teknik ini umumnya diistilahkan dengan cloning atau imaging. Data hasil cloning inilah yang selanjutnya menjadi objek penelitian dan penyelidikan.

Analisa bukti digital

Tahapan ini dilaksanakan dengan melakukan analisa secara mendalam terhadap buktibukti yang ada. Bukti yang telah didapatkan perlu di telusuri kembali kedalam sejumlah skenario yang berhubungan dengan tindak pengusutan, seperti :

  • Siapa yang telah melakukan ?
  • Apa yang telah dilakukan ?
  • Apa saja software yang digunakan ?
  • Hasil proses apa yang dihasilkan ?
  • Waktu melakukan ?

Tahapan analisis terbagi dua, yaitu: analisis media (media analysis) dan analisis aplikasi (application analysis) pada barang bukti yang ada.

Beberapa tools media analysis antara lain :

  • TestDisk
  • Explore2fs 
  • ProDiscover DFT

Beberapa tools untuk analisi aplikasi antara lain :

  • Event Log Parser 
  • Galleta 
  • Md5deep

Presentasi



Presentasi dilakukan dengan menyajikan dan menguraikan secara detail laporan penyelidikan dengan bukti-bukti yang sudah dianalisa secara mendalam dan dapat dipertanggung jawabkan secara hukum di pengadilan. Laporan yang disajikan harus di cross-check langsung dengan saksi yang ada, baik saksi yang terlibat langsung maupun tidak langsung. Beberapa hal penting yang perlu dicantumkan pada saat presentasi/panyajian laporan ini, antara lain :

  • Tanggal dan waktu terjadinya pelanggaran 
  • Tanggal dan waktu pada saat investigasi 
  • Permasalahan yang terjadi

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan yaitu :

  • Masa berlaku analisa laporan
  • Penemuan bukti yang berharga (pada laporan akhir penemuan ini
  • sangat ditekankan sebagai bukti penting proses penyidikan)
  • Teknik khusus yang digunakan, contoh: password cracker
  • Bantuan pihak lain dan legalitas bantuan tersebut (pihak ketiga)

Training dan Sertifikasi

  • CISSP (Certified Information System Security Professional) : Sertifikasi ini ditujukan bagi para profesional keamanan informasi yang memiliki pengetahuan mendalam tentang berbagai aspek keamanan sistem informasi.
  • CFA (Certified Forensics Analyst) : Sertifikasi ini cocok bagi mereka yang ingin menjadi analis forensik, yaitu ahli yang bertugas mengumpulkan dan menganalisis bukti digital untuk tujuan investigasi.
  • ECFE (Experienced Computer Forensic Examiner) : Sertifikasi ini ditujukan bagi para pemeriksa forensik komputer yang sudah memiliki pengalaman dan keahlian dalam bidang tersebut.
  • CCE (Certified Computer Examiner) : Sertifikasi ini juga ditujukan bagi para pemeriksa forensik komputer, namun mungkin memiliki persyaratan yang sedikit berbeda dibandingkan ECFE.
  • CHFI (Computer Hacking Forensic Investigator) : Sertifikasi ini khusus bagi mereka yang tertarik pada investigasi forensik terkait dengan kejahatan dunia maya atau hacking.
  • AIS (Advanced Information Security) : Sertifikasi ini merupakan sertifikasi tingkat lanjut dalam bidang keamanan informasi, yang menandakan pemahaman yang mendalam tentang berbagai konsep dan teknologi keamanan.

Sumber : blog

Referensi

  • Marcella, A. J. & Greenfiled, R. S. 2002. “Cyber Forensics a field manual for collecting, examining, and preserving evidence of computer crimes”. Florida: CRC Press LLC.
  • Budhisantoso, Nugroho, Personal Site, (http://www.forensikkomputer.info, diakses 24 Desember 2010).

Rabu, 27 November 2024

Kejahatan Mayantara (Cyber Crime)

 Cyber Crime

Ilustrasi hacker yang sedang melakukan tindak kejahatan (Sumber : Imgur)

Halo Teman-teman, selamat datang di blogku ๐Ÿ˜. Kelas minggu ini diadakan secara online dan terjadi pergantian ke dosen Guru Besar Universitas Jember yang bernama Prof. Drs. Slamin, M.Comp.Sc., Ph.D. Di blog ini, Aku mau meresume materi kelas Etika Profesi yaitu Cyber Crime. Diharapkan teman-teman yang membaca resume ini memahami dan dapat mendeskripsikan tentang kriminalitas di internet atau kejahatan mayantara. Berikut ini adalah resume dari materi tersebut :


Mayantara (Cyberspace) :

Sebuah dunia komunikasi komputer yang menawarkan realitas yang baru, yaitu realitas virtual. Ibaratnya kita mengunjungi tempat berkomunikasi baru yang memiliki hukum dan aturan yang berbeda dengan realitas dunia  nyata, dan berdampak pada dunia nyata meskipun kita tidak dapat secara fisik merasakan dunia tersebut.


Kejahatan Mayantara (Cyber Crime) :

Pengertian : Kejahatan komputer di mayantara, yaitu aktivitas ilegal yang melibatkan penggunaan komputer atau jaringan internet sebagai alat atau target utama.

Mikro : Hanya melibatkan individu atau perseorangan seperti doxxing atau pencemaran nama baik

Makro : Melibatkan komunitas, publik secara luas, dan dapat menyebabkan efek domino, di mana dampaknya meluas dan memengaruhi banyak pihak seperti mematikan router wifi

Pendorong : Memungkinkan pelaku untuk menyembunyikan jejaknya atau sulit dilacak karena anonimitas di dunia maya. Tidak memiliki batas geografis kejahatan ini dapat dilakukan dari mana saja di seluruh dunia tanpa kendala fisik. Dapat dilakukan secara jarak dekat atau jauh dari fleksibilitas pelaku untuk beraksi baik secara lokal maupun internasional.

Secara garis besar kejahatan yang berkaitan dengan teknologi informasi dapat dibagi menjadi dua bagian besar yaitu :

1. Kejahatan yang bertujuan merusak atau menyerang sistem atau jaringan komputer.

2. Kejahatan yang menggunakan komputer atau internet sebagai alat bantu dalam melancarkan kejahatan.

Namun, seiring berjalannya teknologi, kedua kejahatan tersebut sering terjadi bersamaan seperti penggunaan virus untuk mencuri data sekaligus merusak perangkat korban.


Pola Kejahatan

Berdasarkan fungsi sistem komputer sebagai penyedia informasi, ancaman terhadap sistem komputer dikategorikan menjadi empat yaitu:


Interruption : merupakan suatu ancaman terhadap availability, informasi atau data dalam komputer dirusak, dihapus, sehingga jika dibutuhkan sudah tidak ada lagi.  

Interception : merupakan ancaman terhadap kerahasiaan (secrecy), informasi yang ada didalam sistem disadap oleh orang yang tidak berhak.

Modification, merupakan ancaman terhadap integritas. Orang yang tidak berhak berhasil menyadap lalu lintas informasi yang sedang dikirim lalu mengubahnya sesuai keinginannya

Fabrication, merupakan ancaman ancaman terhadap integritas. Orang yang tidak berhak berhasil meniru atau memalsukan suatu informasi sehingga orang yang menerima informasi menyangka informasi tersebut berasal dari orang yang dikehendaki oleh si penerima informasi tersebut.


[Simarmata, 2006]


Jenis-Jenis Cyber Crime

Berdasarkan beberapa isu yang menjadi bahan studi atau penyelidikan FBI dan National White Collar Crime Center yaitu :

  • Computer network break-ins
  • Industrial espionage
  • Software piracy
  • Child pornography
  • E-mail bombings
  • Password sniffers
  • Spoofing
  • Credit card fraud

Dalam perundang-undangann di Indonesia meliputi :

  • Illegal access : akses secara tidak sah terhadap sistem komputer
  • Data interference : menganggu data komputer
  • System interference : menganggu sistem komputer
  • Illegal interception : intersepsi secara tidak sah terhadap operasional komputer
  • Data Theft : mencuri data 
  • Data leakage and espionage : membocorkan data dan memata-matai
  • Misuse of devices : menyalahgunakan peralatan komputer
  • Credit card fraud : penipuan kartu kredit
  • Bank fraud : penipuan bank
  • Service Offered fraud : penipuan melalui penawaran suatu jasa
  • Identity Theft and fraud : pencurian identitas dan penipuan
  • Computer-related fraud : penipuan melalui komputer
  • Computer-related forgery : pemalsuan melalui komputer
  • Computer-related betting : perjudian melalui komputer
  • Computer-related Extortion and Threats : pemerasan dan pengancaman melalui komputer
  • Child pornography : pornografi anak
  • Infringements of copyright and related rights : pelanggaran terhadap hak cipta dan hak-hak terkait
  • Drug traffickers : peredaran narkoba

Salah satu website legendaris yang berisi peredaran software atau media bajakan yang melanggar hak cipta (Sumber : TPB)


Top Ten Cyber Crime

  • Non-delivery payment/merchandise : 14,4% penjual/pembeli tidak menerima pembayaran/barang.
  • Advance fee fraud : 7,6% merupakan penipuan surat Nigeria.
  • Spam: 6,9% pengguna menerima pesan massal yang tidak diminta.
  • Criminals pose as the FBI to defraud victims : 13,2% penjahat menyamar sebagai FBI untuk menipu korban.
  • Auctim Fraud : 5,9% informasi dalam situs lelang online bersifat palsu atau menyesatkan.
  • Identity Theft : 9,8% terjadi penggunaan tidak sah informasi identitas pribadi untuk melakukan kejahatan.
  • Computer Crimes : 9,1% kejahatan menargetkan komputer atau difasilitasi oleh komputer.
  • Credit Car Fraud : 5,3% terjadi penagihan barang/jasa secara tidak sah ke rekening korban.
  • Overpayment fraud : 5,3% korban menyetorkan cek buruk untuk pembayaran dan mengirimkan kelebihan dana ke pengirim.
  • Miscellaneous fraud : 8,6% penipuan termasuk undian berhadiah dan penipuan kerja dari rumah.

2010 Internet Crime Report

Pencegahan

  • Keep the computer system up to date : Jaga sistem komputer agar selalu terbaru (Selalu update OS-nya)
  • Secure configuration of the system : Konfigurasi sistem yang aman (Jangan sampai ada aplikasi entah berantah punya akses admint)
  • Choose a strong password and protect it : Pilih kata sandi yang kuat dan amankan (Jangan pake yang gampang ditebak atau di brute force)
  • Keep your firewall turned on : Jaga firewall Anda tetap aktif (Jangan dimatiin firewallnya kecuali apk yang terpercaya terganggu oleh firewall)
  • Install or update your antivirus software : Instal atau perbarui perangkat lunak antivirus Anda (Jangan modal windows defender doang kayak kominfo ges ๐Ÿ˜“)
  • Protect your personal information : Lindungi informasi pribadi Anda (Jangan taruh info pribadi yang sangat privat di sosmed)
  • Read the fine print on website privacy policies : Membaca pesan kecil pada kebijakan privasi situs web (Dibaca ges, jangan sampe setuju dengan penjualan data dirimu ๐Ÿ’€๐Ÿ’€๐Ÿ’€)
  • Review financial statements regularly : Tinjau laporan keuangan secara teratur (Cek terus apakah ada anomali defisit atau deposit dalam keuangan)
  • If it seems too good to be true, it is...? : Jika terlihat terlalu bagus untuk menjadi kenyataan ? (KALO ADA SURVEY BERHADIAH IPHONE JANGAN DIJAWAB YA!!!!!!)

National Crime Prevention Council


Rabu, 06 November 2024

Ancaman Tembak Anies Baswedan di TikTok Berujung Pelaku Diamankan

Bareskrim Polri menangkap pemilik akun medsos yang mengancam ingin menembak Anies Baswedan (Sumber : Detik.com)

Halo, teman-teman ๐Ÿ‘‹.  Untuk kelas matkul Etika profesiku minggu ini membahas tentang materi UU ITE yang disampaikan oleh Bu Okta, dosen Universitasku tercinta. Blogspot kali ini bukan me-resume materi, melainkan studi kasus sebuah pelanggaran UU ITE. Oke teman-teman, berikut ini adalah resume dari studi kasus tersebut :

Ancaman Tembak Anies Baswedan di TikTok Berujung Pelaku Diamankan

Dilansir dari detik.com : Seorang pria berinisial AWK (23) ditangkap oleh kepolisian setelah diduga mengancam akan menembak calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan, dalam siaran langsung di platform TikTok. Pria yang memiliki akun TikTok bernama @calonistri71600 ini diketahui telah menyelesaikan pendidikan di tingkat sekolah menengah atas (SMA), meskipun belum dapat dipastikan apakah ia melanjutkan pendidikan formal lainnya. Hal ini disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Shandi Nugroho, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, pada Jumat (13/1/2024). AWK berhasil ditangkap sekitar pukul 09.30 WIB di Jember, Jawa Timur. Saat ini, kepolisian masih menyelidiki lebih dalam terkait motif di balik ancaman tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pihak Polri memastikan bahwa AWK tidak terafiliasi dengan partai politik maupun kandidat tertentu. "Sampai saat ini, berdasarkan informasi awal, tidak ditemukan adanya keterkaitan dengan hal tersebut. Kami juga memastikan bahwa akun tersebut memang miliknya dan ia mengakui tindakan tersebut," ujar Shandi. 

Ancaman penembakan terhadap Anies Baswedan ini sebelumnya sempat viral di media sosial setelah diunggah dalam bentuk komentar di sebuah postingan. Polri pun segera mengambil langkah dengan melacak akun media sosial yang mengeluarkan ancaman tersebut. Meski demikian, polisi masih menghadapi beberapa kendala dalam mengungkap informasi secara menyeluruh. Saat ini, tim gabungan dari Direktorat Siber Bareskrim Polri dan Polda Jawa Timur terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap AWK. Polri berjanji akan menyampaikan informasi lebih lanjut begitu pemeriksaan selesai. "Nanti, setelah ada hasil pemeriksaan, kita akan update lagi dan kita akan sampaikan kepada teman-teman sekalian," tutup Shandi.

UU ITE Yang Dilanggar dan Sanksinya

Dalam kasus ini, dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dilanggar adalah UU ITE pasal 29 yang berbunyi : "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti." Karena komentarnya yang berisi ancaman penembakkan terhadap Anies saat live tiktok yang berbunyi  :"Izin bapak, nembak kepala Anis hukumannya berapa lama ya?"

Lalu, ancaman pidana bagi AWK yang melanggar Pasal 29 UU 1/2024 diatur dalam Pasal 45B UU 19/2016, yaitu pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta.




Rabu, 30 Oktober 2024

Sertifikasi IT


Sertifikasi IT

Contoh sertifikat IT (Sumber : Ponpres UBK Plus)

Halo teman-teman, perkuliahan mata kuliah Etika Profesi kali ini, oleh Bu Okta diselenggarakan secara online. Nah, materi dalam matkul Etika Profesi kali ini adalah sertifikasi IT. Maka dari itu, blog ini akan me-resume materi sertifikasi IT yang dijelaskan dalam bentuk materi dan rekaman kuliah online oleh Pak Fahrobby, dosen Universitas Jember tercinta ๐Ÿ’–. Berikut merupakan resume berupa inti materi Sertifikasi IT :

Apa itu sertifikasi IT?

Pengertian sertifikasi profesi menurut Badan Nasional Standarisasi Profesi (BNSP), adalah sertifikasi yang diperlukan untuk mendapatkan atau meningkatkan kompetensi tertentu.

Istilah ini seringkali digunakan untuk menunjukkan kemampuan atau kualifikasi seseorang berdasarkan atribut atau kriteria yang telah ditentukan oleh sebuah organisasi/badan atau lembaga pengembangan (biasanya sudah terakreditasi). Sebutan "sertifikasi" atau "kualifikasi" ditetapkan tenaga profesional untuk menjamin kualifikasi dalam melakukan tugas atau pekerjaan tertentu.


Mengapa sertifikasi itu penting?

Berdasarkan Comptia, 91% pemberi kerja itu percaya bahwa sertifikasi IT ini merupakan kunci pada proses rekrutmen dan bahwa sertifikasi ini adalah prediktor yang reliable terhadap kesuksesan pegawai. 


Lalu inilah 5 alasan mengapa sertifikasi IT itu penting?

1. Sertifikasi membantu perusahaan pemberi kerja mengisi posisi yang terbuka/kosong. Sertifikasi ini membantu teman-teman untuk membuktikan bahwa teman-teman memiliki pengetahuan dan kompetensi yang sesuai dengan posisi yang tersedia sehingga lebih mudah untuk menemukan IT Profesional yang tepat. Dengan memasukkan sertifikasi IT sebagai requirement dalam lowongan kerja, manajer dapat mengurangi jumlah resume "unqualified" yang masuk.


2. Banyak perusahaan memiliki staff IT yang memegang sertifikasi. Penelitian menunjukkan pekerja berserifikasi biasanya :

  • Lebih percaya diri
  • Lebih berpengetahuan
  • Bisa bekerja lebih cepat
  • Lebih reliable/nyata
  • Kinerjanya pada level yang lebih tinggi


3. Sertifikasi IT profesional membuat pegawai yang hebat. Manajer mengakui staff yang bersertifikasi bekerja lebih terampil, berpengetahuan lebih, dan lebih banyak mendapat pengakuan dibanding dengan staff yang tidak bersertifikat. Berdasarkan perspektif sebagai seorang atasan :

  •  90% setuju individu ayng bersertifikasi IT lebih memungkinkan untuk dipromosikan daripada yang tidak bersertifikasi IT.
  •  89% menganggap individu yang bersertifikasi IT cenderung performanya lebih baik dibanding individu yang tidak bersertifikasi IT dalam pekerjaan yang sama.
  •  89% pecaya bahwa individu yang bersertifikasi IT cenderung akan stay lebih lama dengan organisasi mereka dibanding individu yang tidak bersertifikasi IT.

  •  88% mengatakan bahwa pegawai yang bersertifikasi IT diberikan reward (bonus dan kenaikan gaji) untuk mendapatkan sertifikasi IT.


4. Sertifikasi IT semakin penting. Manajer semkin menyadari pentingnya sertifikasi IT. Sebanyak 94% manajer HR berekspektasi sertifikasi IT akan tumbuh terus kedepannya.


5. Berlatih sendiri itu tidak cukup. Manajer setuju bahwa teman-teman memerlukan sertifikasi untuk memvalidasi keahlian teman-teman. 88% manajer percaya bahwa hal ini penting untuk diuji setelah pelathan/training mengonfirmasi ilmu pengetahuan yang didapat. 98% sumber mengatakan beberapa manfaat khusus dari Ujian Sertifikasi daripada pelatihan sendiri antara lain :

  •  Validasi pengetahun/keterampilan yang lebih
  • Meningkatkan nilai/kredibilitas pelatihan
  •  Meningkatkan pengetahuan
  •  Mendemonstrasikan pengetahuan
  •  Keterampilan dan pengetahuan untuk jangka waktu yang lama


Beberapa benefit bagi kita keika memiliki sertifikasi IT :

  • Membuat teman-teman terpisah dari kandidat yang bersaing di pasar kerja yang kompetitif.
  • Mendapatkan sertifikasi IT (yang terbaru) membuktikan kemampuan teman-teman saat ini dalam bidang yang perubahannya sangat cepat.
  • Mendapatkan gaji yang lebih tinggi dibanding yang tidak bersertifikat.
  • Mendapatkan rasa hormat dan kredibilitas diantara rekan kerja dan atasan.
  • Berkorban waktu dan sumber daya untuk mendapatkan sertifikasi membuktikan dedikasi teman-teman tehadap karir IT. Mendapatkan akses ke komunitas profesi sejenis dan memungkinkan menghasilkan kerja sama dalam hal pekerjaan.
Itu saja resume dari materi sertifikasi IT ya teman-teman. Perbanyaklah pengalaman dibarengi dengan sertifikat agar HR dapat menilai kamu baik dari sisi formalitas ataupun teknis. Sekian dari Saya, terimakasih. ๐Ÿ˜




Rabu, 09 Oktober 2024

Cyber Ethic

 Cyber Ethic

Ilustrasi Cyber Ethic (Sumber : Pinterest)

Halo teman-teman, kali ini Bu Katarina, dosen Universitaku tercinta, mengajarkan kami mata kuliah etika profesi materi cyber ethic. Tetapi ngajarinnya dengan memberi kami tugas untuk resume materi dari ppt yang diberikan๐Ÿ˜“. Nah guys, bahkan di dunia maya dimana orang tidak bertemu langsung saja masih ada etikanya loh. Ya..... karena dunia maya masih menyangkut dengan dunia nyata, seperti hujatan orang yang dapat menyakiti hati orang. Oleh karena itu, diharapkan resume materi ini dapat membantu teman-teman dalam beretika๐Ÿ˜.


Perkembangan Teknologi

Grafik perkembangan teknologi (Sumber : My university)

Bisa dilihat dari gambar di atas, terjadinya perkembangan teknologi mulai dari yang sederhana seperti alat menyimpan informasi dengan menulis di batu atau dedaunan, berkembang ke buku dengan tinta, hingga ke internet yang informasinya tidak terbatas dan dapat diakses oleh dimanapun, siapapun. Selain itu biaya untuk bertransaksi dan akses informasi semakin murah dan mudah. Menjalin hubungan dengan orang di berbagai dunia-pun juga mudah sekali sehingga memudahkan kita untuk membangun relasi

Dunia Maya

  • Internet identik dengan cyberspace atau dunia maya.
  • Dysson (1994) mengemukakan bahwa cyberspace merupakan suatu ekosistem bioelektronik di semua tempat yang memiliki telepon, kabel coaxial, fiber optik atau elektromagnetik waves.
  • Hal ini berarti bahwa tidak ada yang tahu pasti seberapa luas internet secara fisik.
Perbedaan internet antara masa lalu dengan saat ini yaitu,
Masa Lalu :
  • Populasi pengguna internet terbatas pada orang-orang teknis.
  • Pengguna internet lebih mengerti aturan dan budaya meskipun tidak tertulis.
Saat Ini :
  • Populasi pengguna internet semakin luas.
  • Berbagai macam budaya dan karakter pengguna, berbagai macam usia menggunakan.
  • Pengguna internet lebih liar dan tidak beraturan dalam berselancar di dunia maya

Dengan adanya berbagai macam pengguna, akan ada banyak persinggungan-persinggungan atau diskusi terkait bagaimana berinteraksi dengan dunia maya.

Karakteristik Dunia Maya

Menurut Dysson (1994), karakteristik dunia maya adalah sebagai berikut :
  • Beroperasi secara virtual/maya.
  • Dunia cyber selalu berubah dengan cepat.
  • Dunia maya tidak mengenal batas-batas teritorial.
  • Orang-orang yang hidup dalam dunia maya tersebut dapat melaksanakan aktivitas tanpa harus menunjukkan identitas aslinya.
  • Informasi di dalamnya bersifat publik.

Netiket

  • Kelompok kerja Responsible Use of the Network (RUN) Working Group yang merupakan bagian dari The Internet Engineering Task Force menyusun sebuah dokumen tentang etika dalam internet (Requests for Comments (RFC) no. 1855).
  • Petunjuk itu dikenal dengan nama Netiquette atau yang diterjemahkan dalam bahasa Indonesia menjadi Netiket. Berasal dari dua kata yang dijadikan satu, yakni networks dan etiquette. Sebelum internet lahir, kata netiquette tentu belum ada.
Terdapat beberapa definisi tentang netiquette, yaitu:
  1. Etika dalam internet
  2. Aturan-aturan/kebiasaan/etika/etiket umum yang berlaku di seluruh dunia, sehingga para pelaku internet dapat dengan nyaman dalam berinteraksi di dunia maya ini.
  • Secara umum, siapapun yang merasa menjadi bagian dari suatu komunitas di internet wajib untuk mematuhi kode etik yang berlaku di lingkungan tersebut.
  • Pada dasarnya, netiquette merupakan panduan untuk bersikap dan berperilaku sesuai dengan kaidah normatif di lingkungan internet. Dengan mematuhi peraturan ini, makan akan sangat bermanfaat dan membantu dalam berkomunikasi dan berinteraksi tanpa harus mengalami masalah atau salah pengertian dengan orang lain.

Aturan Netiket

Beberapa aturan inti netiket:
  • Kita semua manusia, bahkan saat berada di internet sekalipun. Diharapkan untuk tidak mengirim komentar yang bernada menyerang tapi bersikaplah saling memmbantu.
  • Ikuti aturan seperti di kehidupan nyata saat online. Bersikap dan bertindak dengan selalu memperhatikan etika, da jangan buru-buru menyimpulkan sesuatu. Orang yang sedang berada di internet datang dari berbagai penjuru dunia dan memiliki perbedaan pandangan terhadap sesuatu.
  • Ingatlah dimana berada ketika sedang online. Netiquette bervariasi dari satu tempat ke tempat yang lain. Jadi, diharapkan selalu bersikap terbuka dan jika dibutuhkan bersikap kritis tapi tetap konstruktif (membangun), dan buka bersikap sebaliknya (negatif). Jika berada di suatu wilayah topik pembicaraan pada forum atau chating, jangan terburu-buru mengirim komentar tetapi mencoba untuk menangkap ide dari apa yang sedang terjadi atau sedang dibahas. Posting yang terlalu dini berpotensi menyebabkan flaming. 
  • Hormatilah orang lain kektika Anda sedang online. Posting dikirimkan grup sesuai. Jika tidak dapat menemukan grup yang sesuai denngan itu dan merasa bahwa postingan itu harus dikirim, yakinkan bahwa subyek dari postingan sesuai dengan isi postingan, sehingga orang lain tahu bahwa postingan tidak mengganggu topik diskusi saat itu.

Pentingnya Etika dalam Dunia Maya

Beberapa alasan, antara lain:
  • Pengguna internet berasal dari berbagai negara yang mungkin memiliki budaya, bahasa dan adat istiadat yang berbeda-beda.
  • Pengguna internet merupakan orang-orang yang hidup dalam dunia anonymouse, yang tidak mengharuskan pernyataan identitas asli dalam berinteraksi.
  • Berbagai macam fasilitas yang diberikan dalam internet  memungkinkan seseorang untuk bertindak tidak etis seperti misalnya ada penguhuni yang suka iseng dengan melakukan hal-hal yang tidak seharusnya dilakukan.
  • Harus diperhatikan bahwa pengguna internet akan selalu bertambah setiap saat dan memungkinkan masuknya “penghuni” baru di dunia maya tersebut.

Freedom of Expression

Hak kebebasan dalam berekspresi adalah salah satu hak yang paling penting bagi orang bebas di mana pun berada. Hak atas kebebasan berekspresi dibatasi bila ungkapan, baik lisan atau tulisan, tidak benar dan membahayakan orang lain. Membuat pernyataan lisan atau tertulis tentang dugaan fakta yang salah dan merugikan orang lain adalah penghinaan.

Internet troll yang suka mencaci maki orang di internet (Sumber)

Controlling Access to Information on the internet

Beberapa kontrol yang dilakukan :

  • UU Telekomunikasi disahkan menjadi hukum pada tahun 1996 di US. Terbagi menjadi 7 bagian besar. Pada bagian ke-5 adalah “Communicate Decency Act (CDA)”, yang ditujukan untuk melindungi anak-anak dari pornografi.
  • Internet Censorship, yaitu sensor pada konten di dunia internet. Hal ini sesuai dengan teori “the theory of the uploader and the downloader “ yaitu suatu negara dapat melarang dalam wilayahnya untuk kegiatan uploading dan downloading yang diperkirakan dapat bertentangan dengan kepentingannya.
  • The law of the server. Yaitu pendekatan ini memperlakukan server dimana webpages secara fisik berlokasi, diaman mereka dicatat data elektronik. Misalnya sebuah webpages yang berlokasi di Stanford University maka akan tunduk pada hukum California.

Referensi

  • Dyson Anthony, John Harris. 1994. Ethics and biotechnology. London: Routledge
  • Nur Hadi W. Etika Berkomunikasi di Dunia Maya dengan Etiquette. 2006
  • https://letf.org/rfc.html [diakses 8 Oktober 2017]
  • George W. Reynold (2015). Ethics in Information Technology 5th Edition. CENGAGE. Boston. Learning

Selasa, 08 Oktober 2024

Etika Bisnis

 Etika Bisnis

      Sumber : STIKOM

Halo Gais, kembali lagi ke blogku ☺. Maaf kali ini Aku kurang semangat karena capek diospek ๐Ÿ˜”. Ya sudah, Aku mau resume mata kuliah etika profesi materi etika bisnis dari Ibu Katarina, Dosen Universitasku tercinta. Beliau menjelaskan materi etika bisnis secara online dengan menggabung kelas A dan Kelas B. Berikut adalah  materi - materi yang dijelaskan dari etika bisnis.

Etika Bisnis

Etika bisnis merupakan suatu bentuk etika profesi yang mengatur prinsip etika dan masalah etika yang ada dalam lingkungan bisnis. Etika bisnis berlaku dalam semua aspek bisnis mulai dari aspek produksi, distribusi, pemasaran, penjualan dan konsumsi barang dan jasa. Etika bisnis biasanya berasal dari individu, aturan organisasi, ataupun sistem hukum yang berlaku.

    Etika bisnis diperlukan untuk menjaga nama, haraga diri, dan juga nasib manusia yang terlibat dalam bisnis tersebut. Bisnis merupakan bagian penting dalam masyrakat. hal ini menjadikan etika bisnis diperlukan agar kehidupan bermasyarakat menjadi tertib dan teratur. Etika bisnis juga diperlukan untuk memberi pedoman bagi pihak-pihak yang melakukan bisnis agar tidak melakukan kecurangan yang menrugikan orang lain. 

Prinsip-Prinsip Etika Bisnis

Berikut adalah prinsip - prinsip etika bisnis :

  • Kejujuran :  Menghindari penipuan, manipulasi, dan ketidakjujuran dalam transaksi dan komunikasi.
  • Keadilan : Memperlakukan semua pihak secara adil dan setara, tanpa diskriminasi.
  • Integritas : Menunjukkan konsistensi antara ucapan dan tindakan, serta memegang teguh nilai - nilai etika.
  • Tanggung Jawab : Menanggung konsekuensi atas tindakan dan keputusan, serta bertanggung jawab terhadap stakeholders.

Apakah Etika Bisnis Itu Penting?

Etika bisnis diperlukan dalam membangun hubungan antara perusahaan dengan pelanggan dan hubungan antar mitra. Berikut pentingnya etika bisnis dalam perusahaan :
  • Meningkatkan Kepercayaan : Membangun kepercayaan antara perusahaan dengan stakeholders
  • Memperkuat Reputasi : Etika bisnis yang baik dapat meningkatkan citra baik perusahaaan
  • Membangun Keunggulan Kompetitif : Etika bisnis membuat perusahaan melakukan persaingan dengan sehat
  • Mendorong Keberlanjutan :Menjalin hubungan baik antar mitra sehingga perusahaan bisa terus berkembang

Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responbility)

Tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) adalah komitmen perusahaan untuk beroperasi secara etis dan bertanggung jawab terhadap stakeholders dan lingkungan :

Lingkungan : Menerapkan praktik bisnis yang ramah lingkungan dan mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan.
Sosial : Memperhatikan kesejahteraan karyawan, masyarakat sekitar,dan konsumen.
Ekonomi : Menjalankan bisnis secara etis dan transparan, serta menciptakan nilai tambah bagi stakeholders.