Rabu, 27 November 2024

Kejahatan Mayantara (Cyber Crime)

 Cyber Crime

Ilustrasi hacker yang sedang melakukan tindak kejahatan (Sumber : Imgur)

Halo Teman-teman, selamat datang di blogku 😁. Kelas minggu ini diadakan secara online dan terjadi pergantian ke dosen Guru Besar Universitas Jember yang bernama Prof. Drs. Slamin, M.Comp.Sc., Ph.D. Di blog ini, Aku mau meresume materi kelas Etika Profesi yaitu Cyber Crime. Diharapkan teman-teman yang membaca resume ini memahami dan dapat mendeskripsikan tentang kriminalitas di internet atau kejahatan mayantara. Berikut ini adalah resume dari materi tersebut :


Mayantara (Cyberspace) :

Sebuah dunia komunikasi komputer yang menawarkan realitas yang baru, yaitu realitas virtual. Ibaratnya kita mengunjungi tempat berkomunikasi baru yang memiliki hukum dan aturan yang berbeda dengan realitas dunia  nyata, dan berdampak pada dunia nyata meskipun kita tidak dapat secara fisik merasakan dunia tersebut.


Kejahatan Mayantara (Cyber Crime) :

Pengertian : Kejahatan komputer di mayantara, yaitu aktivitas ilegal yang melibatkan penggunaan komputer atau jaringan internet sebagai alat atau target utama.

Mikro : Hanya melibatkan individu atau perseorangan seperti doxxing atau pencemaran nama baik

Makro : Melibatkan komunitas, publik secara luas, dan dapat menyebabkan efek domino, di mana dampaknya meluas dan memengaruhi banyak pihak seperti mematikan router wifi

Pendorong : Memungkinkan pelaku untuk menyembunyikan jejaknya atau sulit dilacak karena anonimitas di dunia maya. Tidak memiliki batas geografis kejahatan ini dapat dilakukan dari mana saja di seluruh dunia tanpa kendala fisik. Dapat dilakukan secara jarak dekat atau jauh dari fleksibilitas pelaku untuk beraksi baik secara lokal maupun internasional.

Secara garis besar kejahatan yang berkaitan dengan teknologi informasi dapat dibagi menjadi dua bagian besar yaitu :

1. Kejahatan yang bertujuan merusak atau menyerang sistem atau jaringan komputer.

2. Kejahatan yang menggunakan komputer atau internet sebagai alat bantu dalam melancarkan kejahatan.

Namun, seiring berjalannya teknologi, kedua kejahatan tersebut sering terjadi bersamaan seperti penggunaan virus untuk mencuri data sekaligus merusak perangkat korban.


Pola Kejahatan

Berdasarkan fungsi sistem komputer sebagai penyedia informasi, ancaman terhadap sistem komputer dikategorikan menjadi empat yaitu:


Interruption : merupakan suatu ancaman terhadap availability, informasi atau data dalam komputer dirusak, dihapus, sehingga jika dibutuhkan sudah tidak ada lagi.  

Interception : merupakan ancaman terhadap kerahasiaan (secrecy), informasi yang ada didalam sistem disadap oleh orang yang tidak berhak.

Modification, merupakan ancaman terhadap integritas. Orang yang tidak berhak berhasil menyadap lalu lintas informasi yang sedang dikirim lalu mengubahnya sesuai keinginannya

Fabrication, merupakan ancaman ancaman terhadap integritas. Orang yang tidak berhak berhasil meniru atau memalsukan suatu informasi sehingga orang yang menerima informasi menyangka informasi tersebut berasal dari orang yang dikehendaki oleh si penerima informasi tersebut.


[Simarmata, 2006]


Jenis-Jenis Cyber Crime

Berdasarkan beberapa isu yang menjadi bahan studi atau penyelidikan FBI dan National White Collar Crime Center yaitu :

  • Computer network break-ins
  • Industrial espionage
  • Software piracy
  • Child pornography
  • E-mail bombings
  • Password sniffers
  • Spoofing
  • Credit card fraud

Dalam perundang-undangann di Indonesia meliputi :

  • Illegal access : akses secara tidak sah terhadap sistem komputer
  • Data interference : menganggu data komputer
  • System interference : menganggu sistem komputer
  • Illegal interception : intersepsi secara tidak sah terhadap operasional komputer
  • Data Theft : mencuri data 
  • Data leakage and espionage : membocorkan data dan memata-matai
  • Misuse of devices : menyalahgunakan peralatan komputer
  • Credit card fraud : penipuan kartu kredit
  • Bank fraud : penipuan bank
  • Service Offered fraud : penipuan melalui penawaran suatu jasa
  • Identity Theft and fraud : pencurian identitas dan penipuan
  • Computer-related fraud : penipuan melalui komputer
  • Computer-related forgery : pemalsuan melalui komputer
  • Computer-related betting : perjudian melalui komputer
  • Computer-related Extortion and Threats : pemerasan dan pengancaman melalui komputer
  • Child pornography : pornografi anak
  • Infringements of copyright and related rights : pelanggaran terhadap hak cipta dan hak-hak terkait
  • Drug traffickers : peredaran narkoba

Salah satu website legendaris yang berisi peredaran software atau media bajakan yang melanggar hak cipta (Sumber : TPB)


Top Ten Cyber Crime

  • Non-delivery payment/merchandise : 14,4% penjual/pembeli tidak menerima pembayaran/barang.
  • Advance fee fraud : 7,6% merupakan penipuan surat Nigeria.
  • Spam: 6,9% pengguna menerima pesan massal yang tidak diminta.
  • Criminals pose as the FBI to defraud victims : 13,2% penjahat menyamar sebagai FBI untuk menipu korban.
  • Auctim Fraud : 5,9% informasi dalam situs lelang online bersifat palsu atau menyesatkan.
  • Identity Theft : 9,8% terjadi penggunaan tidak sah informasi identitas pribadi untuk melakukan kejahatan.
  • Computer Crimes : 9,1% kejahatan menargetkan komputer atau difasilitasi oleh komputer.
  • Credit Car Fraud : 5,3% terjadi penagihan barang/jasa secara tidak sah ke rekening korban.
  • Overpayment fraud : 5,3% korban menyetorkan cek buruk untuk pembayaran dan mengirimkan kelebihan dana ke pengirim.
  • Miscellaneous fraud : 8,6% penipuan termasuk undian berhadiah dan penipuan kerja dari rumah.

2010 Internet Crime Report

Pencegahan

  • Keep the computer system up to date : Jaga sistem komputer agar selalu terbaru (Selalu update OS-nya)
  • Secure configuration of the system : Konfigurasi sistem yang aman (Jangan sampai ada aplikasi entah berantah punya akses admint)
  • Choose a strong password and protect it : Pilih kata sandi yang kuat dan amankan (Jangan pake yang gampang ditebak atau di brute force)
  • Keep your firewall turned on : Jaga firewall Anda tetap aktif (Jangan dimatiin firewallnya kecuali apk yang terpercaya terganggu oleh firewall)
  • Install or update your antivirus software : Instal atau perbarui perangkat lunak antivirus Anda (Jangan modal windows defender doang kayak kominfo ges 😓)
  • Protect your personal information : Lindungi informasi pribadi Anda (Jangan taruh info pribadi yang sangat privat di sosmed)
  • Read the fine print on website privacy policies : Membaca pesan kecil pada kebijakan privasi situs web (Dibaca ges, jangan sampe setuju dengan penjualan data dirimu 💀💀💀)
  • Review financial statements regularly : Tinjau laporan keuangan secara teratur (Cek terus apakah ada anomali defisit atau deposit dalam keuangan)
  • If it seems too good to be true, it is...? : Jika terlihat terlalu bagus untuk menjadi kenyataan ? (KALO ADA SURVEY BERHADIAH IPHONE JANGAN DIJAWAB YA!!!!!!)

National Crime Prevention Council


Rabu, 06 November 2024

Ancaman Tembak Anies Baswedan di TikTok Berujung Pelaku Diamankan

Bareskrim Polri menangkap pemilik akun medsos yang mengancam ingin menembak Anies Baswedan (Sumber : Detik.com)

Halo, teman-teman 👋.  Untuk kelas matkul Etika profesiku minggu ini membahas tentang materi UU ITE yang disampaikan oleh Bu Okta, dosen Universitasku tercinta. Blogspot kali ini bukan me-resume materi, melainkan studi kasus sebuah pelanggaran UU ITE. Oke teman-teman, berikut ini adalah resume dari studi kasus tersebut :

Ancaman Tembak Anies Baswedan di TikTok Berujung Pelaku Diamankan

Dilansir dari detik.com : Seorang pria berinisial AWK (23) ditangkap oleh kepolisian setelah diduga mengancam akan menembak calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan, dalam siaran langsung di platform TikTok. Pria yang memiliki akun TikTok bernama @calonistri71600 ini diketahui telah menyelesaikan pendidikan di tingkat sekolah menengah atas (SMA), meskipun belum dapat dipastikan apakah ia melanjutkan pendidikan formal lainnya. Hal ini disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Shandi Nugroho, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, pada Jumat (13/1/2024). AWK berhasil ditangkap sekitar pukul 09.30 WIB di Jember, Jawa Timur. Saat ini, kepolisian masih menyelidiki lebih dalam terkait motif di balik ancaman tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pihak Polri memastikan bahwa AWK tidak terafiliasi dengan partai politik maupun kandidat tertentu. "Sampai saat ini, berdasarkan informasi awal, tidak ditemukan adanya keterkaitan dengan hal tersebut. Kami juga memastikan bahwa akun tersebut memang miliknya dan ia mengakui tindakan tersebut," ujar Shandi. 

Ancaman penembakan terhadap Anies Baswedan ini sebelumnya sempat viral di media sosial setelah diunggah dalam bentuk komentar di sebuah postingan. Polri pun segera mengambil langkah dengan melacak akun media sosial yang mengeluarkan ancaman tersebut. Meski demikian, polisi masih menghadapi beberapa kendala dalam mengungkap informasi secara menyeluruh. Saat ini, tim gabungan dari Direktorat Siber Bareskrim Polri dan Polda Jawa Timur terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap AWK. Polri berjanji akan menyampaikan informasi lebih lanjut begitu pemeriksaan selesai. "Nanti, setelah ada hasil pemeriksaan, kita akan update lagi dan kita akan sampaikan kepada teman-teman sekalian," tutup Shandi.

UU ITE Yang Dilanggar dan Sanksinya

Dalam kasus ini, dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dilanggar adalah UU ITE pasal 29 yang berbunyi : "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti." Karena komentarnya yang berisi ancaman penembakkan terhadap Anies saat live tiktok yang berbunyi  :"Izin bapak, nembak kepala Anis hukumannya berapa lama ya?"

Lalu, ancaman pidana bagi AWK yang melanggar Pasal 29 UU 1/2024 diatur dalam Pasal 45B UU 19/2016, yaitu pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta.