Rabu, 06 November 2024

Ancaman Tembak Anies Baswedan di TikTok Berujung Pelaku Diamankan

Bareskrim Polri menangkap pemilik akun medsos yang mengancam ingin menembak Anies Baswedan (Sumber : Detik.com)

Halo, teman-teman 👋.  Untuk kelas matkul Etika profesiku minggu ini membahas tentang materi UU ITE yang disampaikan oleh Bu Okta, dosen Universitasku tercinta. Blogspot kali ini bukan me-resume materi, melainkan studi kasus sebuah pelanggaran UU ITE. Oke teman-teman, berikut ini adalah resume dari studi kasus tersebut :

Ancaman Tembak Anies Baswedan di TikTok Berujung Pelaku Diamankan

Dilansir dari detik.com : Seorang pria berinisial AWK (23) ditangkap oleh kepolisian setelah diduga mengancam akan menembak calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan, dalam siaran langsung di platform TikTok. Pria yang memiliki akun TikTok bernama @calonistri71600 ini diketahui telah menyelesaikan pendidikan di tingkat sekolah menengah atas (SMA), meskipun belum dapat dipastikan apakah ia melanjutkan pendidikan formal lainnya. Hal ini disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Shandi Nugroho, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, pada Jumat (13/1/2024). AWK berhasil ditangkap sekitar pukul 09.30 WIB di Jember, Jawa Timur. Saat ini, kepolisian masih menyelidiki lebih dalam terkait motif di balik ancaman tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pihak Polri memastikan bahwa AWK tidak terafiliasi dengan partai politik maupun kandidat tertentu. "Sampai saat ini, berdasarkan informasi awal, tidak ditemukan adanya keterkaitan dengan hal tersebut. Kami juga memastikan bahwa akun tersebut memang miliknya dan ia mengakui tindakan tersebut," ujar Shandi. 

Ancaman penembakan terhadap Anies Baswedan ini sebelumnya sempat viral di media sosial setelah diunggah dalam bentuk komentar di sebuah postingan. Polri pun segera mengambil langkah dengan melacak akun media sosial yang mengeluarkan ancaman tersebut. Meski demikian, polisi masih menghadapi beberapa kendala dalam mengungkap informasi secara menyeluruh. Saat ini, tim gabungan dari Direktorat Siber Bareskrim Polri dan Polda Jawa Timur terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap AWK. Polri berjanji akan menyampaikan informasi lebih lanjut begitu pemeriksaan selesai. "Nanti, setelah ada hasil pemeriksaan, kita akan update lagi dan kita akan sampaikan kepada teman-teman sekalian," tutup Shandi.

UU ITE Yang Dilanggar dan Sanksinya

Dalam kasus ini, dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dilanggar adalah UU ITE pasal 29 yang berbunyi : "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti." Karena komentarnya yang berisi ancaman penembakkan terhadap Anies saat live tiktok yang berbunyi  :"Izin bapak, nembak kepala Anis hukumannya berapa lama ya?"

Lalu, ancaman pidana bagi AWK yang melanggar Pasal 29 UU 1/2024 diatur dalam Pasal 45B UU 19/2016, yaitu pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta.




0 comments:

Posting Komentar