Rabu, 25 September 2024

Kode Etik

 Kode Etik

Ilustrasi Hengker tidak bermoral 😑(source : Rakyat Merdeka)

Halo Teman-teman, kembali lagi di blog tercinta ini πŸ’“. Kali ini, kelasnya diadakan secara online dan mahasiswa disuruh untuk belajar mandiri gaiss. Kenapa? karena Pak Robby sedang menemani mahasiswa yang lomba Gemastik loh...... Semoga Universitas Jember mendapatkan juara dan bisa maju ke level internasional ya teman-teman 😁. Selanjutnya, Aku akan menuliskan resume mata kuliah etika profesi yaitu materi kode etik. Kode etik sangat diperlukan di IT, apalagi zaman sekarang banyak sekali kejahatan melalui internet, seperti pembobolan data, doxxing, dan penjualan informasi sensitif. oke, silahkan simak resume materi kode etik berikut ini ya teman-teman.


Kode Etik

Kode yaitu tanda-tanda atau simbol-simbol yang berupa kata-kata, tulisan atau benda yang disepakati untuk maksud-maksud tertentu, misalnya untuk menjamin suatu berita, keputusan atau suatu berita, keputusan atau suatu kesepakatan suatu organisasi. kode juga dapat berarti kumpulan peraturan yang sistematis.

Kode Etik Profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja. Kode etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan.


Menurut UU no. 8 (Pokok-pokok kepegawaian) : Kode etik adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari.


Tujuan

Tujuan utama kode etik agar seorang profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai jasa atau nasabnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.

Prinsip

Prinsip Tanggung jawab : Seorang yang memiliki profesi harus mampu bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan dari profesi tersebut, khususnya bagi orang-orang di sekitarnya.

Prinsip Keadilan : Prinsip ini menuntut agar seseorang mampu menjalankan profesinya tanpa merugikan orang lain, khususnya orang yang berkaitan dengan profesi tersebut.

Prinsip Otonomi : Prinsip ini didasari dari kebutuhan seorang profesional untuk diberikan kebebasan sepenuhnya untuk menjalankan profesinya.

Prinsip Integritas Moral : Seorang profesional juga dituntut untuk memiliki komitmen pribadi untuk menjaga kepentingan profesinya, dirinya, dan masyarakat.

Sifat

  • Singkat, berarti kode etik itu merupakan pedoman, bahasanya tidak boleh bertele-tele.
  • Sederhana, berarti kode etik tidak boleh rumit dan harus mudah dipahami.
  • Jelas dan konsisten, maksudnya maknanya jelas. Misal di awal suatu perbuatan dilarang, seterusnya harus terus dilarang.
  • Masuk akal, maksudnya harus sesuai dengan kondisi yang ada.
  • Dapat diterima, semua orang harus bisa menerima kode etik tersebut.
  • Praktis dan dapat dilaksanakan.
  • Komprehensif dan lengkap.
  • Positif dalam formulanya, maksudnya segala pedoman yang tertulis tidak melanggar hukum.

Fungsi

Fungsi dari kode etik sendiri adalah untuk :
  • memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang profesionalisme yang digariskan, 
  • merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesinya, dan 
  • mencegah campur tangan pihak luar organisasi tentang hubungan etika keanggotaan profesi.

Sanksi

Sanksi Pelanggaran Kode Etik :
  • Sanksi Moral 
  • Sanksi terhadap Tuhan YME
  • Sanksi dijatuhkan dari organisasi yang bersangkutan

Contoh Jenis Pelanggaran Kode Etik di Bidang IT

  • Hacker dan cracker.
  • Denial of service attack.
  • Piracy.
  • Fraud.
  • Gambling.
  • Pornography and peudophilia.
  • Data forgery.


0 comments:

Posting Komentar