Rabu, 11 September 2024

Materi Etika Profesi

   

                                                      Kode Etika Profesi (Sumber: Google.com)  

Assalamualaikum teman-teman. Perkenalkan nama Saya Muhammad Radhitya Arifiansyah dari prodi Sistem Informasi. Maaf jika blog ini masih terlihat kurang bagus, karena ini pertama kalinya Saya menulis blog. Oke..... selanjutnya Saya akan mencoba menjelaskan beberapa materi yang Saya dapat di Universitas Jember pada saat kelas etika profesi yang diajarkan oleh dosen saya yang bernama Fahroby Adnan S. Kom., M. SI.


Etika

Menurut George Reynolds, Etika adalah seperangkat keyakinan tentang perilaku benar dan salah di dalam masyarakat. Menurut KBBI, etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak)

Lalu, etika dibagi berdasarkan cakupan dan lingkungannya yaitu :

  • Etika umum : etika yang membahas prinsip-prinsip moral dasar.
  • Etika khusus : implementasi dari prinsip dasar pada masing-masing bidang kehidupan manusia
  • Etika individual : menyangkut kewajiban dan sikap manusia itu sendiri
  • Etika sosial : sikap dan kewajiban individu sebagai anggota masyarakat

                                          Ilustrasi pembagian etika (Sumber: My University💖)

Moral

Menurut George Reynolds di buku "Ethics in Information Technology", Moral  adalah keyakinan pribadi seseorang tentang cara menilai benar atau salahnya sesuatu. Lalu, menurut KBBI, Moral  adalah keyakinan pribadi seseorang tentang cara menilai benar atau salahnya sesuatu. Moral sendiri ada yang bersifat objektif dan subjektif. Terkadang, tidak semua manusia memilki moral yang sama, misalnya ada yang merasa bahwa berbohong itu pasti tidak bermoral sedangkan yang lain merasa bahwa berbohong untuk kebaikan atau keselamatan diri merupakan hal yang wajar dan tidak menyalahi moral.

Hukum

Menurut George Reynolds, hukum adalah sistem peraturan yang memberi tahu kita apa yang bisa dan tidak bisa kita lakukan. Hukum ditegakkan oleh satu set institusi (polisi, pengadilan, badan pembuat undang-undang). Hukum merupakan sistem yang mengatur dari aspek perilaku dan sifat baik masyarakat ataupun individu, sehingga hukum terletak lebih tinggi dibanding etika ataupun norma walaupun terkadang hukum tidak sesuai oleh moral beberapa individu.

Etika dan Etiket

  • Perbedaan antara Etika dengan Etiket yaitu, Etika menyangkut cara dilakukannya suatu perbuatan sekaligus memberi norma dari perbuatan itu sendiri. Contohnya: Dilarang mengambil barang milik orang lain tanpa izin karena mengambil barang milik orang lain tanpa izin sama artinya dengan mencuri. "Jangan mencuri" merupakan suatu norma etika. Di sini tidak dipersoalkan apakah pencuri tersebut mencuri dengan tangan kanan atau tangan kiri.

  • Sedangkan Etiket hanya berlaku dalam situasi dimana kita tidak seorang diri (ada orang lain di sekitar kita). Bila tidak ada orang lain di sekitar kita atau tidak ada saksi mata, maka etiket tidak berlaku. Contohnya: Saya sedang makan bersama bersama teman sambil meletakkan kaki saya di atas meja makan, maka saya dianggap melanggat etiket. Tetapi kalau saya sedang makan sendirian (tidak ada orang lain), maka saya tidak melanggar etiket jika saya makan dengan cara demikian

    Intinya, etika berlaku di manapun dan kapanpun sedangkan etiket berlaku apabila kita bersama orang lain ataupun ada saksi mata (misalnya kentut sembarangan atau kesopanan dalam berpakaian)

Profesi

Profesi adalah suatu pekerjaan yang dalam melaksanakan tugasnya memerlukan atau menuntut keahlian (expertise) tertentu, menggunakan teknik-teknik ilmiah, serta dedikasi yang tinggi. Lalu, Seseorang yang menekuni suatu profesi tertentu disebut profesional, sedangkan professional sendiri mempunyai makna yang mengacu kepada sebutan orang yang menyandang suatu profesi dan sebutan tentang penampilan seseorang dalam mewujudkan untuk kerja sesuai dengan profesinya.

Ciri-Ciri Profesi

  • Keterampilan yang berdasar pada pengetahuan teoritis
  • Asosiasi profesional
  • Pendidikan yang eksistensi
  • Ujian kompetensi
  • Pelatihan instutisional
  • Lisensi
  • Kode etik
  • Status dan imbalan

Etika Profesi

Dalam semua profesi, pasti ada aturan untuk mengatur sikap dan perilaku seseorang dalam melakukan pekerjaannya. Menurut keiser dalam (Suhrawardi Lubis, 1994:6-7)  etika profesi adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professinal terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.

Seperti kasir indomaret yang harus memberikan senyum kepada pelanggan, dokter yang harus menjaga privasi pasiennya, dan PNS yang tidak boleh terlibat dalam politik. Semua aturan yang mengatur perilaku tersebut adalah kode etik. Kode etik profesi adalah sistem norma, nilai dan aturan professional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi professional. Tujuannya agar professional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Dengan adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak professional.

Fungsi Kode Etik Profesi

  1. Pedoman bagi anggota profesi, kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
  2. Sarana kontrol masyarakat, kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
  3. Melindungi anggota dari campur tangan pihak lain, kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi

Itu saja rangkuman materi yang Saya dapat di kelas saat itu. etika profesi terkadang susah untuk ditegakkan apabila diri kita tidak disiplin dan profesional. Saat ini, banyak sekali terjadi pelanggaran kode etik baik karena haus popularitas dan ketenaran seperti dokter yang membuat konten tentang penyakit ataupun musibah pasiennya dan haus akan kekuasaan misalnya melakukan nepotisme (tamvrak tamvrak mamsuk💀). Oleh karena itu, perkuat integritas dan profesionalisme diri ya teman-teman 😉





0 comments:

Posting Komentar